KASUS
FRAUD SEKTOR PERBANKAN
A.
Peristiwa
Kasus Bank Century
mulai mencuat pada akhir tahun 2008, kasus ini menjadi perbincangan hangat
masyarakat dan penyidik.Kasus ini mulai menjadi perbincangan publik setelah
Bank Century mengalami kesulitan likuidasi, kalah kliring, melakukan penipuan
melalui manajemen bank, hingga ditetapkan sebagai bank gagal.Kasus Bank
Centurysemakin mencuat ketika kabar bahwa adanya suntikan dana talangan
atau bail out dari negara yang mencapai triliunan rupiah. Hal
ini tentunya membuat rakyat geram dan meminta kasus ini diusut hingga tuntas
karena telah merugikan negara dengan jumlah yang fantastis yaitu 6,7 triliun
rupiah.Jatuhnya Bank Century dan dikategorikan sebagai bank gagal dimulai
akibat dari penyalahgunaan dana nasabah oleh pemilik Bank Century berserta
keluarganya.Bank Century pun melakukan masalah internal dengan adanya penipuan
oleh manajemen bank terhadap klien mereka. Bank Century melakukan penyimpangan
dana untuk peminjam sebesar 2,8 milyar dolar Amerika dan melakukan penjualan
produk-produk investasi fiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Hal
tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para nasabah dan para
nasabah pun tidak dapat mencairkan dananya.
Pada akhir tahun 2008,
ditemukan berbagai surat berharga valuta asing yang telah jatuh tempo dan gagal
bayar yang angkanya mencapai 56 juta dolar Amerika. Selain itu, Bank Century
mengalami kesulitan likuidasi dan pada tanggal 13 November 2008 bank ini mengalami
kegagalan kriling akibat kegagalan menyediakan dana (prefund).Akhirnya,
tanggal 20 November, Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal
dan dapat memberikan dampak sistemik pada perbankan Indonesia.Atas ususlan BI,
maka dilakukan penyelamatan Bank Century melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan).Kemudian KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yang beranggotakan
BI, Menteri Keuangan, dan LPS melakukan rapat.Berdasarkan keputusan yang
ditetapkan KKSK dalam surat No.04.KKSK.03/2008, Bank Century resmi diambil alih
oleh LPS pada 21 November 2008. LPS kemudian memutuskan memberikan talangan
dana sebesar 2,78 triliun rupiah untuk mendongkrak CAR agar mencapai angka 10
persen guna memenuhi tingkat kesehatan sebuah bank.Dampak jatuhnya Bank Century
ini berujung pada pencekalan salah satu pemegang saham, Robert Tantular,
beserta tujuh orang pengurus lain Bank Century. Dua pemilik Bank Century, yaitu
Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pun tiba-tiba menghilang.
Talangan dana yang
dikucurkan oleh LPS ke Bank Century tidak lantas menyelesaikan kasus ini,
tanggal 9 Desember 2008 Bank Century mulai mendapatkan berbagai tuntutan dari
ribuan investor Antaboga terkait penggelapan dana investasi sebesar 1,38
triliun rupiah. Semua dana para nasabah dan investor ini di indikasikan
mengalir ke kantung Robert Tantular selaku pemilik Bank Century. Pada tanggal 3
Februari 2009, LPS kembali menyuntikan dana ke Bank Century sebesar 1,5 triliun
rupiah yang bertujuan untuk memulihkan kesehatan Bank Century. Talangan dana
yang terus menerus disuntikan ke Bank Century dinilai terlalu besar dan menuai
gugatan dari parlemen, terlebih lagi LPS kembali menyuntikan dana sebesar 630
miliar rupiah pada tanggal 21 Juli 2009.Sejak saat itu kasus Bank Century
semakin mendapat sorotan tajam dari publik.Kasus Bank Century juga begitu
menyita perhatian terkait adanya dugaan korupsi serta suap dalam usaha
menyelamatkan Bank Century. Dugaan itu pun akhirnya memunculkan beberapa nama
yang disebut-sebut terlibat dan turut menikmati dana suap Bank Century.
Beberapa kalangan
menilai pemberian talangan dana pada Bank Century merupakan keputusan yang
salah dan terkesan di buat-buat. Karena status Bank Century di perbankan
Indonesia terbilang bank yang sangat kecil dan tercatat hanya sekitar 65.000
nama pemilik rekening bank ini. Selain itu, dana pihak ketiga di bank yang
dimiliki oleh Robert Tantular ini hanya 0,68% dari total dana di
perbankan, aset bank century hanya 0,42% dari total kredit perbankan,
assetbank century hanya 0,72% dari aset perbankan dan pangsa kreditnya hanya
0,42% daritotal kredit perbankan. Bank-bank pada Novomber 2008 memiliki
rata–rata diatas 12%.Hanya ada tiga bank kecil yang memilik CAR di bawah 8%
(batas minimum untukbailout PBI no.10 / 26 / PBI / 2008 pada tanggal 30 oktober
2008).
Hasil Audit
Investigatif BPK yang diserahkan kepada DPR RI tertanggal 20 November 2009
memaparkan 8 temuan penting yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana
korupsi, pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya.
Indikasi korupsi terkait dengan kasus ini terutama terlihat dari terjadinya
pelanggaranaturan dan penyalahgunaan wewenang. Berikut beberapa catatan
indikasi korupsi darilaporan BPK:
a. Terkait Merger 3 bank
Sebelum penggabungan 3 Bank, Bank Pikko dan
Bank CIC memiliki permasalahanterkait surat-surat berharga (SSB) dan Capital
adequacy ratio (CAR).Merger ini diduga untuk menghindari penutupan Bank Pikko
dan Bank CIC yang kondisinya tidak sehat. Sejak penggabungan, status Bank
Century selalu bermasalah. Terdapat beberapa Indikasi Pelanggaran yang terjadi
pada saat proses merger ini. BIdiduga memberikan kelonggaran terhadap
persyaratanmerger yaitu dengan:
1. Aset SSB yang semula dinyatakan macet oleh BI
kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR.
2. Tetap mempertahankan pemegang saham pengendali
(PSP) yang tidak lulus fit and proper test.
3. Komisaris dan Direksi Bank ditunjuk
tanpa fit and proper test.
4. Audit KAP atas laporan keuangan Bank Pikko dan
Bank CIC dinyatakan disclaimer.
Temuan BPK terkait penggabungan 3 bank ini
adalah sebagai berikut:
1. Akuisi Bank Danpac dan Bank Picco tidak sesuai
dengan ketentuan BI.
2. Surat izin Akuisisi Chinkara atas bank Picco
dan Bank Danpac tetap dilakukan meskipun terdapat indikasi praktek perbankan
yang tidak sehat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara.
3. BI menghindari penutupan Bank CIC dengan
memasukan Bank tersebut di dalam skema merger.
4. Tidak membatalkan persetujuan akuisisi meskipun
tahun 2001-2003 hasilpemeriksaan BI pada ke-3 Bank menemukan indikasi
pelanggaran yangsignifikan.
5. Adanya perlakuan Surat-surat Berharga (SSB)
yang semula macet menjadi lancardengan rekomendasi KEP (komite evaluasi
perbankan).
b. Terkait Penyaluran fasilitas pinjaman jangka
pendek (FPJP), Pengambilan Keputusan KSSK dan Penyaluran Penyertaan Modal
Sementara (PMS)
Sejak bulan Juli 2008,
Bank Century (BC) telah mengalami kesulitan likuiditas dan bergantung pada
pinjaman uang antar-bank (PUAB). Karena PUAB sulit diperoleh, hingga tanggal 27
Oktober 2008, BC telah melanggar pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) minimal 5%
dari dana pihak ketiga (DPK). Posisi CAR Bank Century saat mengajukan FPJP
(posisi 30 September 2008) sebesarpositif 2,35%. Pada saat tersebut berlaku
ketentuan BI (PBI) No. 10/26/PBI/2008 bahwafasilitas FPJP diberikan kepada bank
yang memiliki CAR minimal 8%. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak
memenuhi syarat menerima FPJP. Namun pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah
PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8% menjadi CAR
positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas
FPJP.
Berdasarkan posisi CAR
Bank Century per-30 September (positif 2,35%) BI menyatakanBank Century
memenuhi syarat. Padahal posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008justru
negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang telah
dirubah per-14 November 2008.
B.
Deskripsi
Fraud
Berikut ini adalah
indikasi penyimpangan penggunaan FPJP dan PMS:
ü Penarikan dana oleh pihak terkait setelah penetapan Bank Century
sebagai Bank di dalam pengawasan khusus oleh BI. Padahal BI meminta kepada Bank
Century untuk tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik
pihak yang terkait dengan Bank Century atau pihak lain yang ditetapkan oleh BI.
Nilai uang yang ditarik sebesar Rp 454,898 miliar, USD 2, 22 juta, AUD 164,81
ribu dan SGD 41,18 ribu.
ü Pada tanggal 14 November 2008, ada permintaan dari RT yang
meminta kepada Kabag Operasional Bank Century Cabang Surabaya-Kertajaya untuk
memindahkan deposito milik salah satu nasabah senilai USD 91 juta ke Kantor
Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah berpindah, DT dan RT
mencairkan dana milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15
November 2008. Uang ini kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan
bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Deposito
milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh Bank Century dengan dana yang
berasal dari FPJP. Sehingga dalam hal ini adanya dugaan penggelapan kas valas.
ü Laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan
LPS menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban
terhadap nasabah dalam bentuk simpanan, dari Rp. 10,82 triliun pada Desember
2008 menjadi Rp. 5,18 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut
terjadipenarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Pertanyaan penting yang harus
dilontarkan adalah, siapa saja yang menerima dana sebesar Rp. 5,64 triliun itu?
Sementara untuk
indikasi korupsi pada KSSK diantaranya:
ü Pengambilan keputusan sebelum mendapatkan pengesahan/persetujuan
DPR terkait dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun
2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
ü Keputusan penyaluran PMS yang terkesan dipaksakan, jika
didasarkan pada argumentasi BI yang hanya dibangun atas analisis kualitatif
yang lemah terkait dampak psikologi pasar yang berantai. Hal ini juga tidak
konsisten dengan dasar MOU yang digunakan di dalam penentuan kondisi ‘berdampak
sistemik’ yang seharusnya didukung oleh analisis kuantitatif.
Unsur penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran aturan yang terjadi pada pihak BI diantaranya:
·
Keterlambatan
penetapan Bank Century sebagai Bank di bawah pengawasan khusus BI, ditunjukan
dengan nilai CAR Bank Century yang merosot pada 31 Oktober 2005 (-132%).
·
Dugaan Rekayasa
perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 diganti menjadi PBI No.10/30/PBI/2008.
·
Persetujuan pemberian
FPJP yang bertentangan dengan peraturan BI, terhadap posisi CAR Bank Century
per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan
bahkan terhadap PBI yang baru.
·
Dugaan menyembunyikan
informasi yang sebenarnya terkait latar belakang Bank Century pada saat usulan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
C.
Modus
Modus yang dilakukan kasus Bank Century ini adalah
adanya indikasi korupsi dikarenakan Bank Century melakukan merger 3 bank yang
awalnya memang bersifat tidak sehat dan juga status Bank Century selalu
bermasalah. Dan pula Bank Century terkait penyaluran fasilititas pinjaman
jangka pendek, pengambilan keputusan KSSK dan penyaluran dan penyaluran
penyertaan modal sementara.
D.
Tindakan
Hukum
Sejauh ini KPK telah menjadikan dua
orang tersangka terhadap kasus ini, yakni mantan Deputi Gubernur BI Siti
Chailimah Fadjriah yang sprindiknya belum terbit dengan alasan bahwa siti
chailimah fadjriah sedang sakit, dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya
terkait pemberian FPJP(fasilitas pendanaan jangka pendek). Keduanya dijerat
dengan pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3 Undang-Undang (UU) No.
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU
No.20/2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain dua tersangka itu sudah ada
nama robert tantular yang telah berada dalam jeruji besi. Robert Tantular
dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan
pengganti 8 bulan penjara. Dalam salinan dokumen putusan sidang kasasi yang
ada, Robert terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan
dijerat pasal 65 ayat 2 KUHP. Awalnya, Robert hanya diberikan sanksi 4 tahun
saja di pengadilan negri, sedangkan di pengadilan tinggi Robert divonis 5
tahun, dan saat kasasi diberikan putusan 9 tahun. Pertimbangan majelis hakim
untuk menambah masa hukuman penjara dari 4 tahun menjadi 9 tahun, karena Robert
Tantular telah melakukan gabungan praktek perbankan yang tidak sehat. Akibat
tindakannya itu ialah telah menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat.
E. Usulan Pencegahan
Dalam
menghadapi kasus bank Century perlunya kerjasama dengan baik antara pemerintah,
DPR-RI dan Bank Indonesia. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah
Bank Century agar uangnya bisa dicairkan.
Kemudian
siapa pun pihak pihak yang terbukti bersalah dalam proses penyelidikan dan
penyidikan kasus Bank Century, harus segera diproses, diadili, dan dijatuhi
hukuman yang sepantasnya. Jika pihak tersebut masih aktif bekerja di
pemerintahan, sebaiknya segera dinon-aktifkan.Dan BPK sebagai lembaga yang
independen dalam tugasnya harus didukung, khususnya dalam menelusuri aliran
dana PSPJ dan PMS di Bank Century, dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak
yang terbukti menerima aliran dana tersebut, lalu audit infestasi BPK harus
dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank
Indonesia.KPK dan PPATK harus didorong untuk menuntaskan kasus ini.
Keterlibatan polisi di dalam kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik
kepentingan. Keterlibatannya sudah sepantasnya ditolak, mengingat kasus BLBI
yang nyatanya kandas di tengah jalan ketika ada di tangan polisi, jaksa, dan hakim. Dan
seharusnya juga ada trasparansi public dalam menyelesaikan kasus Bank century
sehingga tidak terjadi korupsi.
Sumber :