SURAT
PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKAN
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama :
Sudarmadji
Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)* : 002314578
Alamat : Jl. Sumur batu
Telp/HP yang dapat dihubungi : 021-1234567
Tujuan sewa kontrakan : Untuk Rumah Tinggal
Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)* : 002314578
Alamat : Jl. Sumur batu
Telp/HP yang dapat dihubungi : 021-1234567
Tujuan sewa kontrakan : Untuk Rumah Tinggal
Bersamaan
dengan ini saya menyatakan bahwa :
1.
Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima
kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya
tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
3. Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
4. Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
5. Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari
2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
3. Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
4. Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
5. Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 1 April 2015
Pihak Pertama Pihak
kedua
( Sudarmadji) (
Sumartono)
Macam-Macam
Perikatan
A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa
perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan
perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan
yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana
debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang
disebutkan dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya
mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya
ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan
spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga
tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya
dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan
perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat
dibagi.
2. Menurut subyeknya
a. Perikatan tanggung-menanggung (tanggung
renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau
kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan
kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang
lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur
yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun
berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak
tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang
pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba,
meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
JENIS-JENIS PERJANJIAN
A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.
Perjanjian Konsensuil
Perjanjian
yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat.
Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.
Perjanjian Formil
Suatu
perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan
akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan
akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.
Perjanjian Sepihak
Suatu
perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja.
(misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban
hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak
dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.
Perjanjian Timbal balik
Suatu
perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal :
perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.
Perjanjian Obligatoir
Suatu
perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan
perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian
jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan
beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan,
yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli
diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu
benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun
empiris) .
2.
Perjanjian Zakelijk
Perjanjian
penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu
menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu
tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.
Perjanjian Pokok
Suatu
perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang
lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.
Perjanjian Accessoir
Suatu
perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian
perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok
(misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan,
dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN
TIDAK BERNAMA
1.
Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian
yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD,
seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit,
perjanjian asuransi, dll.
2.
Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian
yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian
penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan
angsuran/cicilan.
Kedua
perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan
Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319.
- Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan
tentang perikatan pada umumnya.
- Bab II : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
- Bab IV : mengatur
ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum
perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.
F. HAPUSNYA PERJANJIAN
- Ditentukan dalamperjanjian oleh para
pihak
- Undang-undang menentukan batas
berlakunya suatu suatu perjanjian
-
Pernyataan dari
pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
- Putusan hakim
- Tujuan perjanjian telah tercapai
Sumber :
2.
http://berbagitentanghukum.blogspot.co.id/2012/01/jenis-jenis-perjanjian-dan-perikatan.html