1. HAK CIPTA
Hak cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin
terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta
yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
2.
HAK PATEN
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi
dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
3. MEREK DAGANG
Merek atau merek dagang
(simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- jenis Merek :
a.
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada
barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada
jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau
badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan
produk
sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong
konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam
produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati
konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu
badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk
barang
atau
jasa
yang dihasilkannya kepada
konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang
atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[
butuh rujukan]
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa,
logo,
lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di
Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
4.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
ü Bersifat rahasia hanya diketahui oleh
pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
ü Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,
ü Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik
atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak
dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak
lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan
perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
ü Mengungkap untuk kepentingan hankam,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
ü Rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa
batas.
5. VARIETAS TANAMAN
Pengakuan terhadap suatu kultivar
sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan
memberikan perlindungan legal kepada pemulianya,
dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's
rights), sesuai dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant
Variety Protection Act di Amerika
Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama
dengan "varietas" menurut pengertian botani yang
diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar
(penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang
ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan
dagang" (trade designation) atau "nama dagang" (trade name).
6.
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sumber : https://hakilaws.wordpress.com/hak-kekayaan-intelektual/tata-letak-sirkuit-terpadu/