Pengertian Persaingan
Tidak Sehat
Yang dimaksud oleh
persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Pelaku usaha adalah
setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak,
yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik
Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.
Sumber : http://harlona.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-persaingan-usaha-tidak-sehat.html
Contoh kasus :
Kasus
PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU
Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No.
5 Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan
adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan
terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan
yang lainnya tidak dapat di akuisisi. Akuisisi biasanya menjadi salah
satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa
inggrisnya dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian
acquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan
pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri
memiliki 2 ungkapan , 1. Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take
over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh
dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.
Esensi dari akuisisi
adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan menerima hak atas
saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah uang harga
saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh
perseroan, maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan
pasal yang sama ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain
langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan
pengambilalihan ,tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan
oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap
memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi
perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan kepentingan dari pihak
yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007, yaitu Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha lainnya
dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha. Dalam
sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1)
huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan
bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU
No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. majelis Komisi menyebutkan berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar
perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa
Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga
secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan
pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini
disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan
potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading
terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms
kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis
Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan
pemasok di Carrefour cukup signifikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar