Kamis, 12 Mei 2016

TUGAS : Bedah Kasus

Bisnis rumah karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta sedang diterpa badai masalah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Bintang.com, JakartaSepertinya tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta sedang diterpa badai masalah. Pasalnya tahun ini Inul Vizta sudah berulang kali tertimpa masalah. Menanggapi hal tersebut, Inul sempat memposting kata-kata bijak melalui akun Instagramnya.
Pada awal tahun ini, Inul Vizta yang berada di Tangerang disegel oleh satpol PP. Pasalnya tempat karaoke tersebut dikabarkan melanggar Perda terkait dengan HO atau ijin gangguan. Ijin HO atau gangguan yang dimiliki oleh pengelola Inul Vizta di kawasan bisnis TangCity sudah habis sejak 21 Juli 2014.
Ungkapan duka cita dan permohanan maaf Inul Daratista. (via instagram.com/inul.d)
Beberapa waktu lalu, bisnis karaoke milik Inul Daratista ini diterpa permasalahan hak cipta. Inul Vizta sempat berurusan dengan PT Nagaswara lantaran dituding memakai lagu tanpa izin dan menayangkan video klip yang tidak resmi.
Bahkan kasus ini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Memang diakui Inul, tidak mudah menjadi pioner bisnis rumah karaoke. Akan tetapi Inul menegaskan jika selama ini bisnisnya itu telah memenuhi kewajiban sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Belum selesai masalah dengan Pt Nagaswara, kini bisnis karaoke Inul Daratista ini diterpa musibah. Pada Minggu, 25 Oktober 2015, Inul Vizta yang berada di Manado mengalami kebakaran. Musibah kebakaran tersebut menewaskan 12 pengunjung dan 71 orang mengalami luka-luka.
Atas tragedi tersebut Inul Daratista selaku CEO Inul Vizta mengungkapkan rasa duka cita dan permintaan maaf. Hal tersebut dapat dilihat dari postingan foto yang ada di akun Instagram milik Inul Daratista. Dugaan sementara kebakaran tersebut disebabkan karena korsleting istrik di lantai 2.

Analisis :
Setiap ingin membuat bisnis seperti Karaoke Keluarga harus mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tentukan oleh pemerintah untuk berbisnis di Negara Indonesia. Untuk Karaoke Keluarga pasti memerlukan lagu-lagu dari para pencipta lagu maka diberlakukannya perijinan kepada pemilik hak cipta lagu. Pemilik bisnis sangat harus meminta ijin atas hak cipta lagu tersebut. Karena hak cipta itu sendiri memiliki undang-undang dan di lindungi oleh hukum. Dan pemilik bisnis harus memberikan royalty sebesar perjanjian dari pemilik lagu.
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Hak Cipta:
1.      Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya
2.      Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.”
Pasal 45 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa:
  • Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 
  • Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; 
  • Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi; 
  • Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah  berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar