Bisnis rumah karaoke milik Inul
Daratista, Inul Vizta sedang diterpa badai masalah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Bintang.com, JakartaSepertinya tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta sedang diterpa
badai masalah. Pasalnya tahun ini Inul Vizta sudah berulang kali tertimpa
masalah. Menanggapi hal tersebut, Inul sempat memposting kata-kata bijak
melalui akun Instagramnya.
Pada awal tahun ini, Inul Vizta yang
berada di Tangerang disegel oleh satpol PP. Pasalnya tempat karaoke tersebut
dikabarkan melanggar Perda terkait dengan HO atau ijin gangguan. Ijin HO atau
gangguan yang dimiliki oleh pengelola Inul Vizta di kawasan bisnis TangCity
sudah habis sejak 21 Juli 2014.
Ungkapan duka cita dan permohanan
maaf Inul Daratista. (via instagram.com/inul.d)
Beberapa waktu lalu, bisnis karaoke
milik Inul Daratista ini diterpa permasalahan hak cipta. Inul Vizta sempat
berurusan dengan PT Nagaswara lantaran dituding memakai lagu tanpa izin dan
menayangkan video klip yang tidak resmi.
Bahkan kasus ini masih bergulir di
meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Memang diakui Inul, tidak mudah
menjadi pioner bisnis rumah karaoke. Akan tetapi Inul menegaskan jika selama
ini bisnisnya itu telah memenuhi kewajiban sesuai yang diatur dalam
perundang-undangan.
Belum selesai masalah dengan Pt
Nagaswara, kini bisnis karaoke Inul Daratista ini diterpa musibah. Pada Minggu,
25 Oktober 2015, Inul Vizta yang berada di Manado mengalami kebakaran. Musibah
kebakaran tersebut menewaskan 12 pengunjung dan 71 orang mengalami luka-luka.
Atas tragedi tersebut Inul Daratista
selaku CEO Inul Vizta mengungkapkan rasa duka cita dan permintaan maaf. Hal
tersebut dapat dilihat dari postingan foto yang ada di akun Instagram milik Inul Daratista. Dugaan sementara kebakaran
tersebut disebabkan karena korsleting istrik di lantai 2.
Analisis :
Setiap ingin membuat bisnis seperti Karaoke Keluarga harus
mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tentukan oleh pemerintah untuk
berbisnis di Negara Indonesia. Untuk Karaoke Keluarga pasti memerlukan
lagu-lagu dari para pencipta lagu maka diberlakukannya perijinan kepada pemilik
hak cipta lagu. Pemilik bisnis sangat harus meminta ijin atas hak cipta lagu
tersebut. Karena hak cipta itu sendiri memiliki undang-undang dan di lindungi oleh
hukum. Dan pemilik bisnis harus memberikan royalty sebesar perjanjian dari
pemilik lagu.
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta
disebutkan bahwa: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Pasal 24
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Hak Cipta:
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak
menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam
Ciptaannya
2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah
walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan
persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta
telah meninggal dunia.”
Pasal 45 Undang-Undang Hak Cipta
mengatur bahwa:
- Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
- Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi;
- Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar