Kamis, 12 Mei 2016

Tugas



1.      HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
2.       HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
3.      MEREK DAGANG
Merek atau merek dagang (simbol: atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis- jenis Merek :
a.       Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.      Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.       Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
4.       RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
ü  Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
ü  Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
ü  Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
ü  Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
ü  Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
5.      VARIETAS TANAMAN
Varietas tanaman adalah istilah hukum yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi Serikat Internasional bagi Perlindungan Varietas Baru Tanaman (Union internationale pour la protection des obtentions végétales, UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh disingkat sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda dari pengertian botaninya (lihat artikel Varietas).
Pengakuan terhadap suatu kultivar sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan memberikan perlindungan legal kepada pemulianya, dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian botani yang diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar (penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan dagang" (trade designation) atau "nama dagang" (trade name).
6.       TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sumber : https://hakilaws.wordpress.com/hak-kekayaan-intelektual/tata-letak-sirkuit-terpadu/

TUGAS : Bedah Kasus

Bisnis rumah karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta sedang diterpa badai masalah. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Bintang.com, JakartaSepertinya tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta sedang diterpa badai masalah. Pasalnya tahun ini Inul Vizta sudah berulang kali tertimpa masalah. Menanggapi hal tersebut, Inul sempat memposting kata-kata bijak melalui akun Instagramnya.
Pada awal tahun ini, Inul Vizta yang berada di Tangerang disegel oleh satpol PP. Pasalnya tempat karaoke tersebut dikabarkan melanggar Perda terkait dengan HO atau ijin gangguan. Ijin HO atau gangguan yang dimiliki oleh pengelola Inul Vizta di kawasan bisnis TangCity sudah habis sejak 21 Juli 2014.
Ungkapan duka cita dan permohanan maaf Inul Daratista. (via instagram.com/inul.d)
Beberapa waktu lalu, bisnis karaoke milik Inul Daratista ini diterpa permasalahan hak cipta. Inul Vizta sempat berurusan dengan PT Nagaswara lantaran dituding memakai lagu tanpa izin dan menayangkan video klip yang tidak resmi.
Bahkan kasus ini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Memang diakui Inul, tidak mudah menjadi pioner bisnis rumah karaoke. Akan tetapi Inul menegaskan jika selama ini bisnisnya itu telah memenuhi kewajiban sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.

Belum selesai masalah dengan Pt Nagaswara, kini bisnis karaoke Inul Daratista ini diterpa musibah. Pada Minggu, 25 Oktober 2015, Inul Vizta yang berada di Manado mengalami kebakaran. Musibah kebakaran tersebut menewaskan 12 pengunjung dan 71 orang mengalami luka-luka.
Atas tragedi tersebut Inul Daratista selaku CEO Inul Vizta mengungkapkan rasa duka cita dan permintaan maaf. Hal tersebut dapat dilihat dari postingan foto yang ada di akun Instagram milik Inul Daratista. Dugaan sementara kebakaran tersebut disebabkan karena korsleting istrik di lantai 2.

Analisis :
Setiap ingin membuat bisnis seperti Karaoke Keluarga harus mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tentukan oleh pemerintah untuk berbisnis di Negara Indonesia. Untuk Karaoke Keluarga pasti memerlukan lagu-lagu dari para pencipta lagu maka diberlakukannya perijinan kepada pemilik hak cipta lagu. Pemilik bisnis sangat harus meminta ijin atas hak cipta lagu tersebut. Karena hak cipta itu sendiri memiliki undang-undang dan di lindungi oleh hukum. Dan pemilik bisnis harus memberikan royalty sebesar perjanjian dari pemilik lagu.
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Hak Cipta:
1.      Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya
2.      Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.”
Pasal 45 Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa:
  • Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 
  • Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; 
  • Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi; 
  • Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah  berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.


Jumat, 08 April 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama                                                   : Sudarmadji
Pekerjaan                                             :Pegawai Negeri Sipil
No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*      : 002314578
Alamat                                                 : Jl. Sumur batu
Telp/HP yang dapat dihubungi             : 021-1234567
Tujuan sewa kontrakan                         : Untuk Rumah Tinggal
Bersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :
1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
3. Tidak tidak akan menggunakan rumah sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
4. Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
5. Pada saat masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 1 April 2015
Pihak Pertama                                                                                 Pihak kedua
( Sudarmadji)                                                                                  ( Sumartono)


Macam-Macam Perikatan
A.      Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.        Menurut isi dari pada prestasinya :
a.    Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.    Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c.    Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d.   Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.    Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.     Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.        Menurut subyeknya
a.       Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b.      Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3.        Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.       Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.

b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

JENIS-JENIS PERJANJIAN
A.
     PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. 
2.      Perjanjian Formil
Suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada

B.     PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK
1.      Perjanjian Sepihak
Suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (misal : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.       Perjanjian Timbal balik
Suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).

C.     PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK
1.      Perjanjian Obligatoir
Suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkkan perikatan (misal : pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2.      Perjanjian Zakelijk
Perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.

D.     PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR
1.      Perjanjian Pokok
Suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.      Perjanjian Accessoir
Suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (misal : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).

E.      PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
1.      Perjanjian Bernama
Perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2.      Perjanjian tidak Bernama
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

Kedua perjanjian tersebut tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam Bab I, Bab II dan Bab IV Buku III KUHPerdata pasal 1319. 
-         Bab I : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perikatan pada umumnya.
-         Bab II : mengatur ketentuan-ketentuan tentang perjanjian sebagai sumber daripada perikatan.
-         Bab IV : mengatur ketentuan-ketentuan tentang hapusnya perikattan. Bab I, II, dan IV dalam hukum perdata disebut sebagai ajaran umum daripada perikatan.

F.      HAPUSNYA PERJANJIAN
-         Ditentukan dalamperjanjian oleh para pihak
-         Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu suatu perjanjian
-         Pernyataan dari pihak-pihak atau salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian
-         Putusan hakim
-         Tujuan perjanjian telah tercapai

Sumber :
2.      http://berbagitentanghukum.blogspot.co.id/2012/01/jenis-jenis-perjanjian-dan-perikatan.html