KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
NO
|
TOKOH
|
TAHUN
|
DEFINISI
|
1
|
Definisi
Koperasi menurut ILO
|
-
|
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
|
2
|
Arifinal
Chaniago
|
1984
|
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
|
3
|
P.J.V.
Dooren
|
1992
|
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
|
4
|
Dr.
Fay
|
1908
|
Koperasi
adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi.
|
5
|
Munker
|
-
|
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
|
6
|
UU
No. 25 1992
|
1992
|
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas
kekeluargaan
|
Prinsip koperasi
1. Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah:
ü Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
ü Pengelolaan
yang demokratis,
ü Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
ü Kebebasan
dan otonomi,
2. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ü Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
ü Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan
perkoperasian
ü Kerjasama
antar koperasi
3. Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
ü Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Tujuan Koperasi
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur
tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No.
25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar