Kamis, 15 Oktober 2015

BAB 3



a.     Perangkat Koperasi 
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
1.     RapatAnggota
2.     Pengurus
3.     Pengawas
Pengertian – pengertian dari perangkat koperasi berdasarkan UU.25/1992
1.     Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.     Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
–     Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
–     Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
ü   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
ü  Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
ü  Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.
3.     Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
–     Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
–     Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
–     Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

b.     MANAJEMEN KOPERASI
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas,
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
–     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
–     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
–     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
1.     Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
2.      kepada pengurus melalui ketua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar