a.
Perangkat Koperasi
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi
koperasi adalah :
1.
RapatAnggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Pengertian – pengertian dari perangkat koperasi berdasarkan
UU.25/1992
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka
segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat
anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia
pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola
koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen
yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif
tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang
terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
– Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
– Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
ü Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
program kerja
ü Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.
3.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut :
– Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
– Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak
ketiga.
– Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
b.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab manajer :
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada pengurus dan pengawas,
Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
– Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
– Merencanakan kegiatan usaha,
kepegawaian dan keuangan,
– Mengkoordinasikan kegiatan
kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya
mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
1.
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
2.
kepada
pengurus melalui ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar