Sabtu, 07 November 2015

BAB 5


1.     Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, danekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiriatas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
2.     Koperasi sebagai badan usaha
Setelah kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan,
Keterbatasan teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan
koperasi yang akanmemasukipasar global, makaperludiuraikanlebihrincikoperasisebagai
badan usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori
perusahaan, teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas
koperasi, maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa saja
yang menjadi   factor   penghambatdan   factor   keberhasilan   (key   success   factors)   untuk
mencapai tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-
Prinsi pekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
Aspek perkoperasian, ada 6 aspekdasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
Koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.      Status dan motif anggotakoperasi
2.      Kegiatanusaha
3.      Permodalanoperasi
4.      Manajemenkoperasi
5.      Organisasikoperasidan
6.      System pembagiankeuntungan (SHU)

3.     Tujuan dan nilai perusahaan
Empat alasan Glueck mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1)      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2)      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3)      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4)      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2)      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)      Memaksimumkan biaya (minimize profit)



4.     TEORI & FUNGSI LABA

v  TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
v  FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.     Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitumodal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

B. Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)1. Modal Dasar
1. Modal dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensikeuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapitetap ada.

2. Modal Sendiri
a)      Simpanan PokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b)       Simpanan WajibKonsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapatdisesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendakdikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha koperasi.
c)       Dana CadanganDana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapatdigunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutupkerugian dalam usaha.
d)     HibahHibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkanpengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibahkepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untukmenghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapatmengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari AnggotaPinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarelaanggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantungdari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yangdapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)       Pinjaman dari Koperasi LainPada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasiuntuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yangdibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhanmodal yang diperlukan.
c)       Pinjaman dari Lembaga KeuanganPinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritasdalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakankomitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuanekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat UtangUntuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepadamasyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan LainSemua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapatdijadikan tempat untuk meminjam modal
6.   Sisa hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota








Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar