1. Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
danekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi
lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang
terdiriatas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan.
Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum)
sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang
menghasilkan barang dan jasa.
2. Koperasi
sebagai badan usaha
Setelah
kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan,
Keterbatasan
teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan
koperasi
yang akanmemasukipasar global, makaperludiuraikanlebihrincikoperasisebagai
badan
usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori
perusahaan,
teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas
koperasi,
maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa
saja
yang
menjadi factor penghambatdan factor
keberhasilan (key success
factors) untuk
mencapai
tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-
Prinsi pekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip
dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
Aspek perkoperasian, ada 6
aspekdasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
Koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.
Status dan motif
anggotakoperasi
2.
Kegiatanusaha
3.
Permodalanoperasi
4.
Manajemenkoperasi
5.
Organisasikoperasidan
6.
System
pembagiankeuntungan (SHU)
3. Tujuan
dan nilai perusahaan
Empat
alasan Glueck mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1)
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2)
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3)
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4)
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2)
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4.
TEORI & FUNGSI LABA
v
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
- Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
v
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.
Pengertian
Permodalan Koperasi
Modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitumodal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
B.
Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)1. Modal Dasar
1.
Modal dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensikeuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapitetap ada.
2. Modal Sendiri
a) Simpanan PokokSimpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b) Simpanan WajibKonsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang
dapatdisesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana
yang hendakdikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha
koperasi.
c) Dana CadanganDana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapatdigunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutupkerugian dalam usaha.
d) HibahHibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkanpengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibahkepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untukmenghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapatmengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a)
Pinjaman dari AnggotaPinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarelaanggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantungdari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yangdapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi LainPada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasiuntuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yangdibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhanmodal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga KeuanganPinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritasdalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakankomitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuanekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat UtangUntuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepadamasyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi.Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan LainSemua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapatdijadikan
tempat untuk meminjam modal
6.
Sisa
hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil
usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2.
bagian (persentase)
SHU anggota
3.
total simpanan seluruh
anggota
4.
total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per
anggota
6.
omzet atau volume
usaha per anggota
7.
bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5
ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar