1)
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
2).
Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1.
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan
: SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU:
sisa hasil usaha
JUA:
jasa usaha anggota
JMA:
jasa modal sendiri
TMS:
total modal sendiri
VA:
volume anggota
Vak:
volume usaha total kepuasan
SA:
jumlah simpanan anggota
3).
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi Anggota koperasi memiliki dua fungsi
ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer) Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
sumber : http://indonesiaj4y4.blogspot.co.id/2015/01/sisa-hasil-usaha.html
sumber : http://indonesiaj4y4.blogspot.co.id/2015/01/sisa-hasil-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar