HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh
dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak
dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi
secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dan masyarakat.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM.
1. Subyek Hukum.
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum
menikah.
3. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
2. Obyek Hukum.
Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan
dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak
dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu
yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi,
perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang
disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum. yang termasuk objek hukum ialah segala
sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu
disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum)
dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh
secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari,
bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum.
Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat
diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari
kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar