PENTINGNYA MAKANAN SEHAT
Banyak orang yang masih belum menerapkan pola hidup yang sehat. Merokok, jarang berolahraga dan juga mengkonsumsi makanan siap saji yang hampir tidak bergizi sama sekali. Dalam mengkonsumsi makanan, yang kita harus lakukan adalah mengkonsumsi makanan sehat. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, kita telah menerapkan langkah awal untuk memulai hidup sehat.
Pengertian makanan sehat sendiri adalah makanan yang mengandung gizi yang seimbang dan mengandung zat yang diperlukan oleh tubuh kita untuk tumbuh dan berkembang. Makanan sehat ini seharusnya memiliki kandungan gizi yang banyak, dan kandungan tersebut antara lain adalah karbohidrat, mineral, protein, vitamin dan lemak tak jenuh dalam jumlah yang sedikit saja.
Ilustrasi makanan sehat (sumber : wikipedia.org
Kandungan yang terkandung dalam makanan sehat tersebut biasa juga disebut dengan makanan 4 sehat 5 sempurna. Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa makanan yang termasuk dalam pengertian makanan sehat mengandung 5 zat makanan yang diperlukan tubuh, antara lain karbohidrat, contoh bahan makanan yang mengandungnya adalah nasi, singkong, gandum, roti dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sedangkan contoh makanan yang mengandung mineral adalah sayur-sayuran dan juga berbagai buah-buahan. Untuk memperoleh protein, bisa kita dapatkan dengan memakan makanan seperti tempe, tahu telur dan daging. Untuk memperoleh vitamin, kita bisa mengkonsumsi buah-buahan. Dan yang terakhir untuk memperoleh lemak jenuh bisa kita lakukan dengan mengkonsumsi susu.
Dengan memahami pengertian makanan sehat, kita akan mengetahui betapa pentingnya makanan ini untuk tubuh kita. Makanan sehat yang kita konsumsi akan membantu tubuh kita untuk tetap sehat dan juga fit. Selain itu mengkonsumsi makanan sehat juga sangat penting terutama pada usia pertumbuhan, karena makanan sehat akan membantu proses tumbuh kembang kita.
Makanan yang sehat bukan berarti makanan yang mahal ataupun mewah. Para ahli gizi sendiri mengkategorikan jenis makanan yang termasuk dalam makanan sehat menjadi 4 kategori, yaitu makanan pokok, lauk pauk.
Kategori yang pertama yaitu makanan pokok adalah makanan yang banyak mengandung karbohidrat, dimana zat ini terdapat pada nasi, jagung, roti, singkong, dan sagu. Karbohidrat sangat dibutuhkan oleh tubuh kita sebagai sumber tenaga yang akan membuat kita bisa melakukan segala kegiatan atau aktivitas. Maka, agar tubuh memiliki tenaga maka setiap hari kita harus makan karbohidrat yang cukup. Selanjutnya adalah lauk pauk, dimana makanan yang merupakan kategori lauk pauk adalah ikan, ayam, daging dan lain-lain.
Lauk pauk mengandung protein dan lemak yang berfungsi untuk mengganti sel yang rusak dan membangun tubuh. Selanjutnya adalah sayur. Makanan ini mengandung vitamin dan mineral yang akan diolah tubuh untuk menjaga tubuh sehingga tidak mudah sakit. Kemudian kategori yang terakhir adalah buah. Buah mengandung banyak vitamin yang fungsinya sama dengan sayur. Demikianlah artikel tentang pengertian makanan sehat, yang bisa memberikan anda informasi untuk hidup yang lenih sehat dan juga natural.
SUMBER : http://www.duniainformasikesehatan.com/2014/08/pengertian-makanan-sehat-untuk-menjaga.html
Senin, 16 November 2015
Sabtu, 07 November 2015
BAB 7
Struktur pasar
Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan
strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar
mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan
dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan
permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar
persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
a.
Jumlah penjual dan pembeli banyak
b.
Barang yang dijual bersifat homogen
c.
Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
d.
Posisi tawar komsumen kuat
e.
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
f.
Sensitif terhadap perubahan harga
g.
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Pasar
persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
1.
Pasar monopoli: Hanya terdapat
satu penjual yang menguasai pasar.
2.
Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
3.
Pasar duopoli: Memiliki
karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada
dua perusahaan.
4.
Pasar persaingan
monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
5.
Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu
pembeli.
6.
Pasar
oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh
beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkanpengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli:
•Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah
Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon,
telegram dan listrik

Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit
untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal,
regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang,
struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat digamabarkaan sebagai berikut:
•Produsen yang
menghasilkan Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal
ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui
dengan baik. Olehsebab itu peran pedagang sangat strategis
untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya
ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme
Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan daritransaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen danPedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme
Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah
satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil
keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih
kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasarbagi Pedagang.
HUBUNGAN
PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat
digambarkan sebagai berikut :
Keterangan :
P = Produsen
T = Pedagang
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T
Sumber 
: http://ayucintyavirayasti.blogspot.co.id/2012/01/koperasi-dalam-pasar-monopoli-pasar.html

BAB 6
1)
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
2).
Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1.
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan
: SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU:
sisa hasil usaha
JUA:
jasa usaha anggota
JMA:
jasa modal sendiri
TMS:
total modal sendiri
VA:
volume anggota
Vak:
volume usaha total kepuasan
SA:
jumlah simpanan anggota
3).
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi Anggota koperasi memiliki dua fungsi
ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer) Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar
tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang
baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi
hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
sumber : http://indonesiaj4y4.blogspot.co.id/2015/01/sisa-hasil-usaha.html
sumber : http://indonesiaj4y4.blogspot.co.id/2015/01/sisa-hasil-usaha.html
BAB 5
1. Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
danekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi
lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang
terdiriatas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan.
Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum)
sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang
menghasilkan barang dan jasa.
2. Koperasi
sebagai badan usaha
Setelah
kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan,
Keterbatasan
teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan
koperasi
yang akanmemasukipasar global, makaperludiuraikanlebihrincikoperasisebagai
badan
usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori
perusahaan,
teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas
koperasi,
maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa
saja
yang
menjadi factor penghambatdan factor
keberhasilan (key success
factors) untuk
mencapai
tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-
Prinsi pekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip
dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
Aspek perkoperasian, ada 6
aspekdasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
Koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.
Status dan motif
anggotakoperasi
2.
Kegiatanusaha
3.
Permodalanoperasi
4.
Manajemenkoperasi
5.
Organisasikoperasidan
6.
System
pembagiankeuntungan (SHU)
3. Tujuan
dan nilai perusahaan
Empat
alasan Glueck mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1)
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2)
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3)
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4)
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
2)
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4.
TEORI & FUNGSI LABA
v
TEORI LABA
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan
ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
- Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
v
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.
Pengertian
Permodalan Koperasi
Modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitumodal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
B.
Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)1. Modal Dasar
1.
Modal dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensikeuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapitetap ada.
2. Modal Sendiri
a) Simpanan PokokSimpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b) Simpanan WajibKonsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang
dapatdisesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana
yang hendakdikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha
koperasi.
c) Dana CadanganDana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang
dapatdigunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana
secara mendadak atau menutupkerugian dalam usaha.
d) HibahHibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkanpengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibahkepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untukmenghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapatmengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a)
Pinjaman dari AnggotaPinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarelaanggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantungdari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yangdapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi LainPada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasiuntuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yangdibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhanmodal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga KeuanganPinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat
prioritasdalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi
sebetulnya merupakankomitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan
untuk mengangkat kemampuanekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat UtangUntuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepadamasyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota
koperasi.Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut
diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan LainSemua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapatdijadikan
tempat untuk meminjam modal
6.
Sisa
hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil
usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada
satu tahun buku
2.
bagian (persentase)
SHU anggota
3.
total simpanan seluruh
anggota
4.
total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per
anggota
6.
omzet atau volume
usaha per anggota
7.
bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5
ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms
. JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total
kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Sumber :
Kamis, 15 Oktober 2015
BAB 4
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :
1. Dua orang atau lebih
bisa menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus
mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat
tersebut
3. Atas permohanan
nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang
tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
4. Rapat dan
penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak rapat
anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6. Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor
dinas koperasi setempat
7. Pejabat suku dinas
setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di
ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk koperasi
primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka
kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya bila
data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat
Pembentukan:
1. Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat
kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi
Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama
pendiri;
b. nama dan
tempat kedudukan;
c. maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. ketentuan
mengenai permodalan;
h. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Langkah-langkah Pembentukan Koperasi
1. Dasar Pembentukan
2. Persiapan pembentukan koperasi
3. Rapat Pembentukan
4. Pengajuan Permohonan Untuk
mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan
Hukum
6. Pengesahan Akte Pendirian
1.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan
tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan
pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
Yang harus diperhatikan :
- orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak
menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam
indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
- Usaha
yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha
tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha
dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal
usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup
kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar
tercapai efisiensi.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
- Orang
- orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan
penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya
adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian
koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur
organisasi, dsb.
- Akan
lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan
koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada
rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
- Setelah
mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.
BADAN HUKUM KOPERASI (REVIEW UU NO. 17 TAHUN 2012
YANG TELAH DIBATALKAN)
BADAN
HUKUM KOPERASI
Mengenai
Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD. AD Koperasi terdiri dari :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD. AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Tempat
Kedudukan atau Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan
Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan
;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat
Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus
;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Jabatan
Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Modal
Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal
Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal
Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK
= Rp. 150 jt – Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
Langganan:
Postingan (Atom)