Senin, 16 November 2015

Tugas Arikel

PENTINGNYA MAKANAN SEHAT

Banyak orang yang masih belum menerapkan pola hidup yang sehat. Merokok, jarang berolahraga dan juga mengkonsumsi makanan siap saji yang hampir tidak bergizi sama sekali. Dalam mengkonsumsi makanan, yang kita harus lakukan adalah mengkonsumsi makanan sehat. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, kita telah menerapkan langkah awal untuk memulai hidup sehat.

Pengertian makanan sehat sendiri adalah makanan yang mengandung gizi yang seimbang dan mengandung zat yang diperlukan oleh tubuh kita untuk tumbuh dan berkembang. Makanan sehat ini seharusnya memiliki kandungan gizi yang banyak, dan kandungan tersebut antara lain adalah karbohidrat, mineral, protein, vitamin dan lemak tak jenuh dalam jumlah yang sedikit saja.


Ilustrasi makanan sehat (sumber : wikipedia.org

Kandungan yang terkandung dalam makanan sehat tersebut biasa juga disebut dengan makanan 4 sehat 5 sempurna. Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa makanan yang termasuk dalam pengertian makanan sehat mengandung 5 zat makanan yang diperlukan tubuh, antara lain karbohidrat, contoh bahan makanan yang mengandungnya adalah nasi, singkong, gandum, roti dan masih banyak lagi yang lainnya.

Sedangkan contoh makanan yang mengandung mineral adalah sayur-sayuran dan juga berbagai buah-buahan. Untuk memperoleh protein, bisa kita dapatkan dengan memakan makanan seperti tempe, tahu telur dan daging. Untuk memperoleh vitamin, kita bisa mengkonsumsi buah-buahan. Dan yang terakhir untuk memperoleh lemak jenuh bisa kita lakukan dengan mengkonsumsi susu.


Dengan memahami pengertian makanan sehat, kita akan mengetahui betapa pentingnya makanan ini untuk tubuh kita. Makanan sehat yang kita konsumsi akan membantu tubuh kita untuk tetap sehat dan juga fit. Selain itu mengkonsumsi makanan sehat juga sangat penting terutama pada usia pertumbuhan, karena makanan sehat akan membantu proses tumbuh kembang kita.

Makanan yang sehat bukan berarti makanan yang mahal ataupun mewah. Para ahli gizi sendiri mengkategorikan jenis makanan yang termasuk dalam makanan sehat menjadi 4 kategori, yaitu makanan pokok, lauk pauk.

Kategori yang pertama yaitu makanan pokok adalah makanan yang banyak mengandung karbohidrat, dimana zat ini terdapat pada nasi, jagung, roti, singkong, dan sagu. Karbohidrat sangat dibutuhkan oleh tubuh kita sebagai sumber tenaga yang akan membuat kita bisa melakukan segala kegiatan atau aktivitas. Maka, agar tubuh memiliki tenaga maka setiap hari kita harus makan karbohidrat yang cukup. Selanjutnya adalah lauk pauk, dimana makanan yang merupakan kategori lauk pauk adalah ikan, ayam, daging dan lain-lain.

Lauk pauk mengandung protein dan lemak yang berfungsi untuk mengganti sel yang rusak dan membangun tubuh. Selanjutnya adalah sayur. Makanan ini mengandung vitamin dan mineral yang akan diolah tubuh untuk menjaga tubuh sehingga tidak mudah sakit. Kemudian kategori yang terakhir adalah buah. Buah mengandung banyak vitamin yang fungsinya sama dengan sayur. Demikianlah artikel tentang pengertian makanan sehat, yang bisa memberikan anda informasi untuk hidup yang lenih sehat dan juga natural.

SUMBER : http://www.duniainformasikesehatan.com/2014/08/pengertian-makanan-sehat-untuk-menjaga.html


Sabtu, 07 November 2015

BAB 7



Struktur pasar
Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
a.       Jumlah penjual dan pembeli banyak
b.      Barang yang dijual bersifat homogen
c.       Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
d.      Posisi tawar komsumen kuat
e.      Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
f.        Sensitif terhadap perubahan harga
g.       Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
1.       Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
2.       Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
3.       Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
4.       Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
5.       Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
6.       Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.

KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produkdi pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkanpengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli:
•Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
•Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaanDaerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik

telepon.JPG

Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
• Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakinterbuka untuk persaingan

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi koperasi produsen dan koperasi konsumen. Untuk memahami hal ini, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen yang bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi. 

Hubungan Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi dapat digamabarkaan sebagai berikut:
Produsen yang menghasilkan  Kakao akan menjual produksinya ke pasar konsumen. Dalam hal ini Produsen dan Konsumen tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui dengan baik. Olehsebab itu  peran pedagang sangat strategis untuk menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
•Dapat ditunjukkan bahwa, Produsen akan menjual produksinya ke pedagang atau sebaliknya, pedagang yang membeli ke produsen.
•Hubungan Produsen dan pedagang diatur menurut Mekanisme Pasar, yaitu melalui kekuatan penawaran(supply) dan permintaan(demand). Siapa yang memperoleh keuntungan daritransaksi tersebut jika secara implisit terjadi adu kekuatan antara Produsen danPedagang. Produsen dan Pedagang terpisah satu sama lain.
•Hubungan Pedagang dengan Konsumen juga diatur dengan Mekanisme Pasar. Dalam hal ini Pedagang & Konsumen terpisah satu sama lain.
•Jadi kedudukan PRODUSEN, PEDAGANG & KONSUMEN terpisah satu sama lain, sehingga masing-masing memiliki otonomi untuk mengambil keputusan yang terbaik. Hubungan iniakan berupaya memperoleh posisi yang lebih kuat dalam proses tawar-menawar(bargaining position). Yang jelas Pedagang adalah pasar bagi Produsen& Konsumen adalah Pasarbagi Pedagang.


HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN PASAR TANPA KOPERASI
Dapat digambarkan sebagai berikut :
Keterangan :
P = Produsen 
T = Pedagang 
C = Konsumen
* T adalah pasar bagi P dan C adalah pasar bagi T
Sumber cc.JPG
: http://ayucintyavirayasti.blogspot.co.id/2012/01/koperasi-dalam-pasar-monopoli-pasar.html

BAB 6


1)             Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2). Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1.
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan : SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU: sisa hasil usaha
JUA: jasa usaha anggota
JMA: jasa modal sendiri
TMS: total modal sendiri
VA: volume anggota
Vak: volume usaha total kepuasan
SA: jumlah simpanan anggota
3). Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer) Sebagai pemilik seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
sumber : http://indonesiaj4y4.blogspot.co.id/2015/01/sisa-hasil-usaha.html

BAB 5


1.     Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, danekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian badan usaha adalah organisasi yang terdiriatas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dalam mencari keuntungan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
2.     Koperasi sebagai badan usaha
Setelah kita bahas secara teoritis pengertian badan usaha, tujuan dan nilai perusahaan,
Keterbatasan teori perusahaan, teori laba, fungsi laba itu sendiri, dan relevansinya dengan
koperasi yang akanmemasukipasar global, makaperludiuraikanlebihrincikoperasisebagai
badan usaha dengan segala karakteristiknya. Dengan mengaitkan kombinasi kerangka teori
perusahaan, teori ekonomi manajerial, dan teori manajemen keuangan dengan karakter khas
koperasi, maka diharapkan dapat diidentifikasi dan diklasifikasikan variable-variabel apa saja
yang menjadi   factor   penghambatdan   factor   keberhasilan   (key   success   factors)   untuk
mencapai tujuan koperasi.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-
Prinsi pekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
Aspek perkoperasian, ada 6 aspekdasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
Koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1.      Status dan motif anggotakoperasi
2.      Kegiatanusaha
3.      Permodalanoperasi
4.      Manajemenkoperasi
5.      Organisasikoperasidan
6.      System pembagiankeuntungan (SHU)

3.     Tujuan dan nilai perusahaan
Empat alasan Glueck mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1)      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2)      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3)      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4)      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
1)      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2)      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3)      Memaksimumkan biaya (minimize profit)



4.     TEORI & FUNGSI LABA

v  TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
v  FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.     Pengertian Permodalan Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitumodal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

B. Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)1. Modal Dasar
1. Modal dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensikeuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapitetap ada.

2. Modal Sendiri
a)      Simpanan PokokSimpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh parapendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapatditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatatmenjadi anggota koperasi.
b)       Simpanan WajibKonsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapatdisesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendakdikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankanusaha koperasi.
c)       Dana CadanganDana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidakdibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapatdigunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutupkerugian dalam usaha.
d)     HibahHibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkanpengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibahkepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untukmenghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapatmengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari AnggotaPinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarelaanggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantungdari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yangdapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)       Pinjaman dari Koperasi LainPada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasiuntuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yangdibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhanmodal yang diperlukan.
c)       Pinjaman dari Lembaga KeuanganPinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritasdalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakankomitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuanekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat UtangUntuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepadamasyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan LainSemua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapatdijadikan tempat untuk meminjam modal
6.   Sisa hasil usaha
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota








Sumber :

Kamis, 15 Oktober 2015

BAB 4


Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.       Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.       Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.       Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.       Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.

Langkah-langkah Pembentukan Koperasi
1.    Dasar Pembentukan
2.    Persiapan pembentukan koperasi
3.    Rapat Pembentukan
4.    Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5.    Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
6.    Pengesahan Akte Pendirian

1.       Dasar Pembentukan Koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
-         orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-         Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
-         Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
-         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi.

2.       Persiapan Pembentukan Koperasi

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
-         Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
-         Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan – rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
-         Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.

BADAN HUKUM KOPERASI (REVIEW UU NO. 17 TAHUN 2012 YANG TELAH DIBATALKAN)

BADAN HUKUM KOPERASI
Mengenai Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD. AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi terkait dengan penjenisan yang 4 seperti rersebut di atas. Sangat menggelikan ya?
Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
Tempat Kedudukan atau Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan ;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak adanlagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ;
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran lengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK = Rp. 150 jt – Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lb SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lb SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK
.